Kabarnews.co, TENGGARONG – BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial menggelar sosialisasi terkait status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini difokuskan pada pemberian informasi serta percepatan reaktivasi peserta yang berstatus nonaktif.
Kepala BPJS Kesehatan Kukar, Ika Irawati, mengatakan momentum ini penting mengingat cukup banyak peserta PBI JK di Kukar yang mengalami perubahan status menjadi nonaktif pada Februari 2026.
“Pada hari ini kami dari BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial melaksanakan sosialisasi serta pemberian informasi terkait status kepesertaan PBI JK,” ujarnya.
Berdasarkan data terbaru, terdapat sekitar 25.343 peserta dari segmen PBI JK yang kepesertaannya menjadi nonaktif. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama bagi peserta yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Pertanyaannya adalah bagaimana cara mengaktifkannya kembali, terutama bagi peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Melalui kegiatan ini, kami memberikan pemahaman mengenai alur dan langkah yang harus dilakukan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir mitra BPJS Kesehatan, petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan dari rumah sakit, serta fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas. Hal ini dilakukan agar peserta tidak mengalami kebingungan saat mengakses layanan kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga melibatkan Puskesos dan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesos) dari masing-masing desa di Kukar. Sosialisasi digelar secara hybrid, baik luring maupun daring, sehingga informasi dapat menjangkau hingga tingkat desa dan kelurahan.
Ika menegaskan, apabila ditemukan peserta nonaktif yang membutuhkan layanan kesehatan, fasilitas kesehatan dapat menerbitkan surat keterangan sakit atau diagnosis sebagai dasar pengajuan reaktivasi ke pemerintah desa maupun Dinas Sosial.
“Selama peserta masih terdaftar dalam SK Kemensos Nomor 3 Tahun 2026, proses reaktivasi tetap dapat dilakukan, meskipun berada di atas desil 5,” terangnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terpaku pada status desil semata. Jika membutuhkan layanan kesehatan, peserta diminta segera mengajukan proses reaktivasi sesuai mekanisme yang berlaku. Pelayanan kesehatan, lanjutnya, tetap berjalan seperti biasa, termasuk kebijakan berobat menggunakan KTP sesuai arahan pemerintah daerah.






