Bupati Kukar Tegaskan Pergantian Direksi Bank Kaltimtara Bagian Regenerasi Organisasi

No comments
Foto: Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri.

Kabarnews.co, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa pergantian jajaran direksi Bank Kaltimtara merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi dan menjadi bagian dari proses regenerasi.

Menurutnya, mekanisme pergantian direksi telah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas.

“Pergantian direksi ini sesuatu yang wajar. Regenerasi memang harus dilakukan, dan mekanismenya melalui RUPS,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Dalam forum tersebut, disepakati pembukaan seleksi untuk tiga posisi direksi, yakni Direktur Utama, Direktur Kredit, dan Direktur Kepatuhan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyegaran manajemen dan peningkatan kinerja perusahaan ke depan.

Untuk memastikan operasional tetap berjalan, direksi lama tetap menjalankan tugas hingga jajaran direksi baru resmi ditetapkan dan dilantik. Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dalam tubuh perusahaan.

Bupati Aulia juga menjelaskan bahwa dalam struktur kepemilikan saham, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki porsi mayoritas, sementara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memegang sekitar 7 persen saham.

“Keputusan di RUPS itu bukan atas nama perorangan, tapi kelembagaan. Jadi ketika sudah diputuskan, itu menjadi keputusan bersama,” jelasnya.

Ia menilai pergantian direksi harus disikapi secara positif karena bertujuan untuk regenerasi dan penyegaran organisasi, bukan karena faktor lain. Penilaian terhadap direksi juga dilakukan secara objektif berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Selain itu, ia mengakui bahwa kondisi ekonomi global turut memberikan dampak terhadap kinerja sektor perbankan, termasuk bank daerah seperti Bank Kaltimtara.

“Secara makro ekonomi dunia sedang tidak baik-baik saja, dan itu berimbas ke bank daerah,” tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh keputusan yang telah diambil dalam RUPS bersifat final dan harus dihormati oleh seluruh pemegang saham.

“Kalau sudah diputuskan di RUPS, tidak ada lagi perdebatan. Itu keputusan bersama,” pungkasnya.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar