Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026 yang ditetapkan pada Rabu (1/4/2026). Kebijakan ini menjadi langkah penyesuaian sistem kerja yang lebih adaptif di lingkungan pemerintahan.
Melalui aturan tersebut, ASN akan menjalankan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Khusus untuk WFH, dijadwalkan satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja sekaligus memberi fleksibilitas bagi pegawai.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat mengikuti skema tersebut. Bupati Kukar, Aulia, menegaskan bahwa jabatan strategis dan unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Sektor seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga ketenteraman dan ketertiban umum menjadi prioritas pelayanan langsung.
Untuk menjaga kualitas layanan publik tetap optimal, setiap perangkat daerah diminta mengatur jadwal kerja pegawai secara bergiliran, khususnya pada unit layanan langsung. Sistem kerja shift dinilai menjadi solusi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski sebagian pegawai menjalankan WFH.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan memenuhi jam kerja, responsif terhadap arahan pimpinan, serta melaporkan kinerja harian. Selain itu, pengisian presensi dilakukan secara daring dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan, yakni pagi pukul 06.30–08.00 WITA dan sore pukul 16.00–18.00 WITA.
Kebijakan ini juga dibarengi dengan penekanan pada efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Seluruh perangkat daerah diminta menghemat penggunaan listrik, air, dan bahan bakar kendaraan dinas. Pemkab Kukar menegaskan akan memberikan sanksi disiplin bagi ASN yang menyalahgunakan WFH atau melakukan pemborosan energi. Aturan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 dan diharapkan mampu mendorong sistem kerja yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.






