Bupati Kukar Lantik Pj Kades Jonggon Desa dan Anggota BPD PAW, Perkuat Tata Kelola Desa

No comments

Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Jonggon Desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW). Prosesi pelantikan berlangsung di Pendopo Odah Etam, Kamis (9/4/2026).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, sebagai langkah untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal. Penunjukan Pj Kepala Desa dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia.

Dalam sambutannya, Aulia menegaskan bahwa pergantian jabatan merupakan bagian yang wajar dalam sistem pemerintahan. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kesinambungan pelayanan publik, khususnya di tingkat desa.

“Proses pelayanan kepada masyarakat itu tidak boleh ada kekosongan. Sehingga, sebelum menunjuk kepala desa definitif sesuai mekanisme yang berlaku, kita menunjuk Pj Kepala Desa terlebih dahulu untuk mengendalikan jalannya pemerintahan di desa tersebut,” ujarnya.

Selain melantik Pj Kepala Desa Jonggon Desa, Bupati juga mengukuhkan sejumlah anggota BPD PAW dari berbagai desa di wilayah Kukar. Penetapan ini dilakukan untuk mengisi posisi kosong agar fungsi kelembagaan desa tetap berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Aulia, keberadaan pemerintah desa memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah secara keseluruhan. Ia menyebut desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah desa merupakan garda terdepan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah desa tidak hanya berperan dalam pelayanan administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan pembangunan, termasuk dalam pengawalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Lebih lanjut, terkait pengisian anggota BPD PAW, Aulia memastikan bahwa proses tersebut telah mengikuti aturan yang berlaku. Posisi yang kosong diisi berdasarkan urutan daftar tunggu, sehingga tidak menyalahi prosedur yang ada.

“Penetapan anggota BPD PAW ini sudah sesuai regulasi, yaitu diambil dari daftar tunggu berikutnya, agar fungsi pengawasan di desa tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.

Dengan adanya pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Kukar berharap stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa dapat terus berjalan tanpa hambatan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar