UU Desa Direvisi, Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

No comments
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek (Foto: dok. Istimewa)
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta – Badan Legislasi DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa yang digelar pada Senin malam (5/2/2024), yang dipimpin oleh Ketua Panja RUU Desa DPR RI, Achmad Baidowi. Dan, dihadiri pula Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sebagai perwakilan pemerintah.

“Baleg menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan batas maksimal 2 periode,” ujar Achmad Baidowi.

Sebelum disetujuinya revisi UU Desa, Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah memiliki delapan poin Dewan Inti Menteri (DIM) yang berbeda dengan usulan RUU inisiatif DPR.

Salah satu poin tersebut adalah tentang masa jabatan kepala desa, di mana pemerintah awalnya mengusulkan periode 6 tahun yang dapat diperpanjang hingga 3 kali, sementara DPR mengusulkan periode 9 tahun yang dapat diperpanjang hingga 2 kali.

Namun, setelah pembahasan, diputuskan untuk mengambil jalan tengah dengan periode jabatan 8 tahun maksimal 2 periode.

“Kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” beber Tito.

Selain itu, terdapat perubahan signifikan lainnya dalam revisi UU Desa. Salah satunya adalah terkait alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang nantinya akan ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa, tanpa melalui pemerintah daerah.

“Jadi permintaannya, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu langsung transfer ke desa, tidak ke bupati. Dari pusat langsung dana desa itu untuk masalah penghasilan tetap,” kata Tito.

Keputusan ini diambil disebabkan adanya keluhan terkait keterlambatan dana Desa sekitar 3 – 4 bulan terlambat. Kendati begitu, Tito menegaskan bahwa pemerintah akan merespon kepala desa yang mengeluhkan keterlambatan penghasilan mereka di tingkat pemerintah daerah.

“Bahkan ada daerah di Indonesia yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk kegiatan yang membayar yang lain dulu, membayar proyek segala macam. Ada terjadi di Indonesia bagian timur,” tambahnya.

Revisi UU Desa juga menyoroti peningkatan dana desa sebesar 20 persen, serta alokasi dana rehabilitasi konservasi hutan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran serta masyarakat desa dalam pembangunan dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Baca Juga

Bagikan:

Leave a Comment

Ads - Before Footer