Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji durasi cuti yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya sedang melahirkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” bebernya.
Menurutnya, durasi cuti yang akan diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari. Namun, untuk memastikan kesepakatan yang tepat, pemerintah masih berusaha melakukan pembahasan bersama stakeholder terkait, termasuk DPR RI untuk mengatur secara teknis hal ini.
“Cuti pendampingan bagi ASN pria yang istri mereka melahirkan merupakan inisiatif penting yang sedang kami teliti bersama dengan para stakeholder,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa saat ini pemerintah memandang penting ‘peran ayah’ dalam proses kelahiran dan pasca-persalinan. Oleh karena itu, durasi cuti yang akan ditentukan haruslah sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan aspek kesejahteraan keluarga.
“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” tuturnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga berupaya menyesuaikan regulasi ini dengan praktik yang sudah lazim diterapkan di beberapa negara dan perusahaan multinasional.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih besar bagi keluarga ASN dan meningkatkan kualitas proses kelahiran anak.
“Pemerintah berkomitmen untuk segera menetapkan keputusan yang terbaik untuk kepentingan bersama,” tutupnya.