Kasus Korupsi DJKA: KPK Sita Rumah, Tanah, dan Deposito Senilai Rp27,4 Miliar!

No comments
Foto: Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Ist)
Foto: Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Ist)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi penyidikan besar-besaran dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Tindakan ini terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dimulai dengan penggeledahan di beberapa lokasi strategis seperti Jakarta, Semarang, dan Purwokerto.

Dalam dua minggu penyidikan yang intens, KPK berhasil menyita sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekitar Rp8,685 miliar, serta enam deposito, dengan total nilai mencapai Rp10,2 miliar.

“Kita sudah melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan di daerah-daerah tersebut,” tuturnya.

Diterangkannya, total nilai aset yang disita mencapai Rp27.433.065.497. Penyelidikan juga mengungkapkan bahwa selain rumah dan deposito, penyidik menemukan obligasi dan uang tunai yang signifikan.

Empat obligasi pada dua bank dengan nilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga Rp600 juta, serta obligasi senilai Rp2,28 miliar dengan bunga Rp300 juta. Dalam rangkaian penyitaan tersebut juga turut disita uang tunai sebesar Rp1,38 miliar

Kisah ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

Tersangka yang baru-baru ini terungkap dalam kasus ini adalah Yofi Oktarisza, yakni seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP Kelas 1 Semarang, yang terlibat dalam skema korupsi bersama pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS).

Sedangkan Dion Renato, yang punya beberapa perusahaan seperti PT. Istana Putra Agung (IPA), PT. PP Prawiramas Puriprima (PP), dan PT. Rinego Ria Raya (RRR), diduga telah menggunakan perusahaannya untuk memenangkan lelang dan mengerjakan proyek di sektor perkeretaapian.

Yofi, sebagai PPK, diduga terlibat dalam pengaturan lelang dan memberikan dukungan khusus kepada rekanan terpilih.

“Saudara DRS mendapatkan bantuan dari PPK, termasuk tersangka YO untuk bisa dapat paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa,” beber Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

Penyidikan ini mengungkap bagaimana PPK memberikan arahan khusus dan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada rekanan tertentu, serta bagaimana mereka saling mendukung untuk memastikan kemenangan dalam lelang.

Tindakan korupsi ini telah merugikan negara dan masyarakat, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga

Bagikan:

Leave a Comment

Ads - Before Footer