Jakarta – Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi terus menjadi sorotan publik karena perjalanannya ke Amerika Serikat yang diketahui menggunakan jet pribadi.
Kali ini, bukan soal moda transportasi yang digunakan, tetapi juga soal biaya fantastis yang terungkap dalam perjalanannya tersebut.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, membeberkan detail perjalanan Kaesang dalam konferensi pers di gedung lama KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/9/2024).
Menurut Pahala, Kaesang tidak sendirian dalam penerbangan tersebut. Dia ditemani oleh istrinya, Erina Gudono, kakak iparnya, dan seorang staf. Dengan demikian, total ada empat orang yang terlibat dalam perjalanan mewah itu.
Pahala menjelaskan bahwa jika menggunakan pesawat komersial, harga tiket per orang untuk rute Jakarta-Amerika Serikat bisa mencapai Rp90 juta. Jadi, jika dihitung total biaya untuk empat orang, angka yang muncul bisa mencapai Rp 360 juta.
“Jadi kira-kira Rp 90 juta per orang, kalau berempat, totalnya kira-kira Rp 360 juta. Ini kalau kita tetapkan sebagai fasilitas milik negara, maka biaya tersebut harus dikonversi menjadi uang dan disetorkan ke kas negara,” katanya.
Namun, Pahala juga menegaskan bahwa jika jet pribadi yang digunakan bukan dianggap sebagai fasilitas milik negara, maka tidak ada tindakan hukum yang akan dilakukan terkait hal ini.
“Kalau jet itu bukan milik negara, ya sudah, tentunya tidak ada konsekuensi lebih lanjut. Laporannya tidak akan berlanjut ke mana-mana,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kaesang sendiri sudah memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi ini. Melalui juru bicara (jubir) PSI, Sigit Widodo, Kaesang menyebut bahwa dirinya hanya menumpang jet pribadi milik temannya.
“Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya,” ujar Kaesang dalam pernyataan tertulis yang dibagikan Sigit.
Menariknya, Kaesang mendatangi KPK secara sukarela untuk memberikan klarifikasi ini, meskipun tidak ada panggilan resmi dari KPK. Ia mengatakan, kedatangannya adalah inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, meskipun dirinya bukan seorang pejabat negara.
“Kedatangan saya ke KPK adalah inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena panggilan atau undangan dari KPK, meskipun saya bukan pejabat negara,” tegas Kaesang.
KPK kini memiliki waktu selama 30 hari untuk memproses laporan ini sesuai dengan prosedur standar. Namun, Pahala optimis bahwa analisis kasus ini bisa diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat, yaitu sekitar 3 hingga 4 hari.