Kabarnews.co, JAKARTA – Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Isu ini diduga berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto, di mana APBN 2025 direncanakan mengalami pengurangan sebesar Rp 306,69 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan 14 ASN masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan resmi.
“Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” ujar Rini, Rabu (5/2/2025).
Pembahasan ini melibatkan sejumlah kementerian, di antaranya Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Saat ini, regulasi terkait masih dalam proses penyusunan.
Selain ASN, gaji ke-13 dan 14 juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun. “Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” tambah Rini.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa persiapan terkait kebijakan ini telah dilakukan, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Keuangan.
“Persiapan sudah ada. Persiapan akan diumumkan segera,” katanya dalam konferensi pers.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14 untuk ASN di tahun 2025.
“Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum ada informasi resmi,” ungkapnya.
Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk 2025. Sebelumnya, kebijakan ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP), namun hingga saat ini belum ada regulasi yang mengonfirmasi pemberian tunjangan tersebut di tahun mendatang.
Sebagai informasi, gaji ke-13 diberikan sebagai tambahan penghargaan bagi ASN dan pensiunan atas pengabdiannya, sementara gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan masih berlanjutnya pembahasan, kepastian mengenai tunjangan ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. (*)
Penulis : Rachaddian (dion)