Foto : Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono
Kabarnews.co, Kutai Kartanegara – Sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 12 pegawai dari lingkungan Sekretariat Daerah. Penyerahan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.
Ia menegaskan bahwa status PPPK kini membawa tanggung jawab besar dan tidak bisa dianggap sekadar pelengkap dalam struktur ASN.
“Kontrak kerja awal PPPK hanya berlaku satu tahun sesuai kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah satu tahun, kami akan melakukan evaluasi berdasarkan kinerja. PPPK yang menunjukkan kinerja baik berpeluang mendapatkan perpanjangan kontrak hingga lima tahun atau lebih,” jelas Sunggono.
Tak hanya itu, peluang karier terbuka lebar bagi PPPK yang menunjukkan kinerja gemilang.
“Sebaliknya, PPPK yang kinerjanya tidak memenuhi standar, kontraknya tidak akan diperpanjang,” tegasnya.
Kebijakan berbasis kinerja ini diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik. Sunggono menekankan bahwa Pemkab Kukar tetap menjaga batas maksimal belanja pegawai agar tidak memberatkan APBD.
“Dengan jumlah PPPK yang cukup besar, pengelolaan anggaran harus tepat agar tidak memberatkan keuangan daerah. Kami menetapkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD agar semua PPPK dapat digaji penuh waktu dengan layak,” katanya.
Penyerahan SK ini juga mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk membentuk ASN profesional, responsif, dan berdaya saing tinggi, dalam rangka menjawab tuntutan masyarakat terhadap layanan publik yang prima.







