Perkuat Regulasi Perdagangan Karbon, Pemkab Kukar Temui ATR/BPN

No comments
Foto : Pemkab Kukar di wakili oleh Kepala DPMPTSP, Alfian Noor melakukan Audiensi dan Koordinasi ke Kementerian ATR/BPN.

Kabarnews.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat langkahnya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, salah satunya melalui perdagangan karbon. Untuk memastikan kegiatan ini sesuai aturan, Pemkab Kukar menjalin koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

Pertemuan dilakukan di Kantor ATR/BPN pada Kamis (22/5/2025), dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor, Kepala Dinas Perkebunan M. Taufik, perwakilan dari DPPR Kukar, serta mitra pelaksana dari PT Tirta Carbon Indonesia (TCI). Mereka diterima langsung oleh Erik, Penata Ruang Ahli Madya dari ATR/BPN.

Koordinasi ini kami lakukan karena Kementerian ATR/BPN merupakan pihak yang nantinya akan mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” jelas Alfian.

Menurutnya, dokumen PKKPR sangat penting untuk memastikan seluruh pengembangan karbon di Kukar, khususnya di lahan gambut seluas 55 ribu hektare, berjalan sesuai rencana tata ruang nasional. Terlebih karena lahan tersebut belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Jika hal ini tidak segera dituntaskan, dikhawatirkan akan muncul potensi konflik atau perjanjian lain yang bertentangan,” tambahnya.

Alfian juga menekankan bahwa pengembangan karbon tidak hanya soal lingkungan, tapi juga punya potensi untuk meningkatkan ekonomi lokal dan mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Manfaat lainnya, tentu saja berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Pemkab Kukar berharap, koordinasi ini dapat menjadi langkah awal agar proyek karbon bisa berjalan dengan baik dan memberi dampak positif, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi masyarakat. (Adv)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar