TENGGARONG – Proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara turut membawa dampak administratif bagi sejumlah wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Menyikapi hal tersebut, Pemkab Kukar menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penegasan wilayah delineasi IKN, terutama bagi desa dan kelurahan yang terdampak langsung.
Sebanyak 15 desa dan kelurahan di Kukar tercatat masuk dalam wilayah IKN, baik sebagian maupun seluruhnya. Hal ini disampaikan oleh Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, dalam rapat koordinasi penegasan batas delineasi IKN yang digelar di Desa Batuah, Rabu (4/6/2025).
“Pada prinsipnya kami di pemerintah Kukar mendukung sepenuhnya proses ini dan telah menyusun regulasi yang sesuai untuk mendorong percepatan program Otorita IKN,” ujar Dafip.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Kukar telah menyiapkan regulasi yang sesuai untuk mendukung OIKN. Salah satu poin penting yang disepakati adalah penggunaan nama wilayah. Contohnya, untuk Desa Batuah yang 60 persen wilayahnya masuk ke IKN, maka nama “Batuah” tetap digunakan untuk bagian yang berada di Kukar, sedangkan wilayah yang masuk IKN akan diberikan nama baru.
Selain Batuah, terdapat tiga wilayah lain seperti Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang yang sebagian besar wilayah dan penduduknya masuk ke dalam delineasi IKN. Nama ketiga wilayah ini juga disarankan untuk digunakan oleh OIKN dalam sistem administrasi mereka.
Di sisi lain, terdapat delapan wilayah yang berada sepenuhnya di luar kawasan IKN, sehingga tetap menjadi bagian dari Kukar tanpa perubahan. Delapan wilayah itu adalah: Bakungan, Loa Duri Ulu, Loa Duri Ilir, Jonggon Desa, Sungai Payang, Tamapole, Jawa, dan Muara Kembang.
Tiga kelurahan lainnya, yakni Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara Jawa Tengah, disebutkan seluruhnya masuk dalam delineasi IKN dan berpotensi berganti status secara administratif ke dalam wilayah Otorita IKN.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung kejelasan batas wilayah di lapangan. Ia juga menyarankan agar dua kelurahan lainnya di Kecamatan Muara Jawa bisa dipertimbangkan bergabung ke Kecamatan Sanga-Sanga dalam penataan wilayah baru Kukar.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Kukar perlu segera menyesuaikan regulasi yang mengatur batas wilayah dan nama desa/kelurahan agar sesuai dengan kondisi baru pascadelineasi IKN.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan kunjungan lapangan untuk meninjau titik-titik batas wilayah Kukar dan kawasan IKN. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pemkab Kukar, Forkopimcam Loa Janan, serta kepala desa dan lurah yang wilayahnya terdampak. (Adv/DiskominfoKukar)







