Kepala Desa Liang Ulu dan Lurah Sangasanga Muara Sandang Gelar NL.P 2025

No comments

Kabarnews.co, Tenggarong – Dua pemimpin daerah dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menorehkan prestasi di tingkat nasional setelah berhasil meraih penghargaan Non Litigation Peacemaker (NL.P) dalam ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Keduanya yakni Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, dan Lurah Sangasanga Muara, Mispan, yang dinyatakan lulus dari program Paralegal Academy tahun ini.

Mulyadi berada di peringkat ke-527 secara nasional, sementara Mispan menempati posisi ke-105. Kendati berbeda peringkat, keduanya sama-sama dianggap berperan penting dalam menjaga keadilan sosial serta menyelesaikan persoalan hukum dengan cara musyawarah. “Penghargaan ini menjadi wujud komitmen kami untuk terus menumbuhkan keharmonisan di tengah masyarakat,” ujar Mulyadi, Jumat (18/7).

Bagi Mulyadi, pengalaman menyelesaikan insiden tabrakan ponton batu bara pada tahun 2023 menjadi titik balik dalam mengedepankan penyelesaian damai. Kala itu, keramba warga Liang Ulu mengalami kerusakan, namun persoalan berhasil diselesaikan tanpa proses hukum. Dari pengalaman tersebut, ia kemudian menggagas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desanya sebagai wadah bantuan hukum bagi masyarakat.

Sementara Mispan melihat penghargaan NL.P sebagai langkah awal untuk memperkuat kesadaran hukum di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukan sekadar pengakuan, melainkan juga tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum kepada warga. “Menjadi NL.P berarti siap menjadi penengah sekaligus penggerak kesadaran hukum masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya,” ungkapnya.

Apresiasi juga datang dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto. Ia menjelaskan bahwa Kukar telah tiga tahun berturut-turut mengirimkan perwakilan dalam ajang PJA. Pada 2023, Desa Kersik dan Muara Ritan menjadi peserta, kemudian Desa Batuah dan Kota Bangun II di tahun 2024, dan pada 2025 giliran Desa Liang Ulu serta Kelurahan Sangasanga Muara yang mewakili daerah tersebut.

Menurut Arianto, keikutsertaan aparatur desa dan kelurahan dalam ajang ini memberi dampak positif terhadap peningkatan kemampuan penyelesaian masalah di tingkat masyarakat. “Jika pemimpin desa memahami penyelesaian non litigasi, maka masyarakat akan lebih sadar hukum dan mampu menjaga keharmonisan sosial,” ujarnya. Ia berharap para penerima gelar NL.P dapat menjadi motor penggerak kelompok sadar hukum di lingkungan masing-masing.

Penganugerahan gelar Non Litigation Peacemaker diberikan melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM RI setelah melalui proses seleksi yang ketat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Mahkamah Agung. Gelar tersebut memang bersifat non-akademik, namun menjadi simbol nyata kontribusi aparatur desa dan kelurahan dalam menumbuhkan budaya musyawarah dan keadilan di tingkat lokal.

Melalui ajang Paralegal Justice Award, pemerintah berupaya memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat dengan memberdayakan kepala desa dan lurah sebagai pelopor penyelesaian sengketa berbasis perdamaian. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan tatanan sosial yang lebih harmonis, tertib, dan berkeadilan di setiap wilayah. (Adv)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar