Kabarnews.co, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai vonis bebas terhadap aktivis Delpedro Marhaen dan tiga rekannya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 sebagai preseden penting bagi perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia. Putusan tersebut dinilai memperkuat prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak sipil masyarakat.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menyatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diharapkan menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati menggunakan hukum pidana terhadap kritik atau ekspresi masyarakat sipil. Menurutnya, kritik dan pendapat yang sah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Komnas HAM juga mengapresiasi keputusan pengadilan yang membebaskan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Putusan tersebut dinilai sejalan dengan pendapat HAM (amicus curiae) yang sebelumnya disampaikan Komnas HAM kepada majelis hakim terkait perkara tersebut.
Dalam pendapat tersebut, Komnas HAM menilai unggahan para terdakwa di media sosial merupakan bagian dari pelaksanaan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pembatasan terhadap kebebasan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang sah dalam negara demokratis.
Komnas HAM mengingatkan penggunaan hukum pidana untuk membatasi ekspresi atau kritik masyarakat dapat menimbulkan efek jera (chilling effect). Kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pengawasan terhadap pemerintah.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan adanya manipulasi fakta maupun ajakan melakukan kerusuhan dalam unggahan mereka di media sosial.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat mereka. Komnas HAM berharap keputusan ini dapat menjadi tolok ukur dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang sekaligus mendorong masyarakat tetap menggunakan hak kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab.






