Kabarnews.co, TENGGARONG – Menindaklnjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar) Suharningsih akan menggelar posko aduan untuk THR Keagamaan H-2 lebaran dan akan berakhir hingga selesai perayaan Idul Fitri.
“Kami akan menerima pengaduan apabila sepekan sebelum Idufitri, perusahaan tak kunjung memberikan THR kepada karyawan,” kata Suharningsih.
Walaupun saat ini memasuki masa libur bersama, Disnakertrans Kukar akan tetap menyiapkan petugas untuk berjaga di posko guna menerima aduan karyawan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
“Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,” terangnya kepada Kabarnews.co Senin (25/3) kemarin.
Selain itu dirinya menjelaskan, bahwa besaran THR yakni sesuai dengan gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap. Dan jika perusahaan tidak membayarkan maka karyawan dapat melaporkan kepada Disnakertrans sesuai SE Kemenaker.
Kemudian, jika ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR, tentunya akan ada sanksi yang diberikan. Sebab, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra