TENGGARONG – Dalam sebuah gerak cepat memerangi korupsi, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) berhasil mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Pengembalian ini berasal dari dua kasus korupsi yang sempat menggemparkan, yaitu korupsi embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, dan korupsi pengelolaan anggaran APBDes Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang.
Ari Bintang Prakosa Sejati, Kepala Kejari Kukar, mengungkapkan bahwa korupsi APBDes Desa Muara Alung tahun 2019 dilakukan oleh Kepala Desa, Liah Hingan Anak, dengan total kerugian finansial negara sekitar Rp172 juta. Di sisi lain, kasus embung di Desa Bukit Pariaman pada tahun 2020 melibatkan tiga orang yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pihak ketiga dari CV Sepakat Raya.
Berdasarkan audit Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan bahwa manipulasi spesifikasi teknis oleh kontraktor dalam pembangunan embung di Desa Pariaman telah menyebabkan kerugian finansial negara hingga Rp1,5 miliar.
“Kami telah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara, dengan total nilai pengembalian mencapai Rp1,7 miliar,” terang Bintang dalam konferensi pers bersama media, Selasa (26/3/2024).
Dengan adanya pengembalian kerugian negara secara penuh oleh ketiga tersangka, Kejari Kukar berencana untuk memberikan pertimbangan hukum yang proporsional dalam proses penuntutan.
“Kami akan memberikan pertimbangan dalam penentuan hukuman, mengingat mereka telah mengembalikan kerugian negara,” tutupnya. (Adv/DiskominfoKukar)