TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memastikan pembangunan yang merata dengan strategi pemekaran desa. Dengan luas wilayah mencapai 27 ribu kilometer persegi, Kukar kini memiliki tujuh desa yang siap dimekarkan untuk mendukung pemerataan pembangunan.
Desa-desa yang akan dimekarkan termasuk Jembayan, Loa Duri Ulu, dan Muara Badak Ulu, yang akan berubah menjadi Jembayan Ilir, Loa Duri Seberang, dan Muara Badak Makmur.
Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menjelaskan bahwa proses pemekaran desa tidaklah sederhana.
“Desa harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebelum bisa dipisahkan dari induknya,” ujar Arianto, menekankan pentingnya koordinasi yang intens dan berkesinambungan dalam proses ini.
Muara Badak Makmur, contohnya, telah mengajukan pemekaran sejak 2004. Proses ini melibatkan kerja sama antara DPMD dan Bagian Pemerintahan, dan Arianto, yang terlibat sejak 2021, menyatakan bahwa proses ini membutuhkan waktu dan evaluasi yang ketat.
Pada 2021, sebanyak 18 desa mengajukan pemekaran, namun hanya tujuh desa yang memenuhi syarat setelah melalui penilaian ketat.
“Kami melakukan penilaian dan menemukan tujuh desa yang memenuhi syarat,” ungkap Arianto.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017, syarat utama pemekaran desa termasuk memiliki minimal 1.500 penduduk atau 300 kepala keluarga. Selain itu, diperlukan kesepakatan dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Setelah verifikasi dilakukan, tujuh desa yang memenuhi syarat telah disampaikan kepada Bupati. “Bupati telah menyetujui pemekaran dengan syarat desa-desa tersebut harus dikelola sebagai desa persiapan terlebih dahulu,” jelas Arianto.
Arianto juga menekankan pentingnya dukungan aktif dari semua pihak terkait. “Tanpa data yang akurat dari desa, pemekaran tidak akan berhasil,” tambahnya.
Kepala desa persiapan akan bertugas selama tiga tahun untuk mempersiapkan desa menjadi definitif. Jika dalam waktu tersebut desa belum siap, akan kembali ke status semula.
“Jika syarat-syarat terpenuhi, pemekaran akan diajukan ke pemerintah daerah, provinsi, dan Mendagri untuk verifikasi. Setelah disetujui, peraturan daerah akan dibuat untuk desa definitif,” pungkas Arianto. (Adv/DiskominfoKukar)