kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama ATR/BPN Kukar kembali menunjukkan komitmen serius terhadap reformasi agraria dengan menggelar Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) pada Selasa (12/11/2024). Sidang ini menjadi jawaban atas permasalahan kepemilikan tanah yang kompleks sekaligus menjadi langkah penting menuju pemerataan akses tanah dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menegaskan pentingnya reformasi agraria untuk tidak hanya menyelesaikan persoalan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga menciptakan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
“Reformasi agraria bukan hanya tentang pembagian tanah, tetapi juga tentang mewujudkan kesejahteraan yang merata, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah,” ujarnya.
Sidang GTRA ini fokus pada identifikasi subjek dan objek redistribusi tanah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan yang akan didistribusikan berasal dari kawasan hutan yang telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat lokal, sehingga legalisasi ini memberikan kejelasan hukum bagi mereka.
Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugroho, menyebutkan bahwa redistribusi tanah ini mencakup 18 desa di 10 kecamatan, termasuk Anggana, Kembang Janggut, Marangkayu, dan Tenggarong Seberang. Program ini memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, dengan ketentuan tanah tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan selama 10 tahun.
“Tanah yang masuk dalam program redistribusi ini berasal dari kawasan TORA yang dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Namun, tanah tersebut tidak bisa dialihkan atau diperjualbelikan selama 10 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Aag.
Sertifikat tanah yang diberikan menjadi alat untuk meningkatkan rasa aman dan produktivitas masyarakat dalam memanfaatkan lahan. Hal ini tidak hanya mendorong peningkatan ekonomi, tetapi juga mengurangi risiko konflik agraria yang sering terjadi di daerah pedesaan.
Dengan program ini, Pemkab Kukar berharap dapat menciptakan sinergi antara kepastian hukum, pemanfaatan sumber daya alam yang bijaksana, dan pemerataan akses lahan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Redistribusi tanah ini diharapkan memberikan solusi atas permasalahan kepemilikan lahan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum dan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan,” ucap Akhmad Taufik Hidayat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari visi besar Pemkab Kukar dalam membangun daerah yang lebih adil dan sejahtera melalui pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.
Penulis : Dion