Komunitas Kutai Adat Lawas Sumping Layang Raih Pengakuan Hukum, Warga Siap Lestarikan Budaya

No comments

TENGGARONG — Warga Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, menyambut gembira penetapan Kutai Adat Lawas Sumping Layang sebagai masyarakat hukum adat pertama di Kutai Kartanegara. Momen bersejarah ini terjadi pada Sabtu (1/11), menandai pengakuan resmi terhadap identitas dan tradisi adat yang telah dijaga turun-temurun.

Asmi Riyandi Elvandar, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, menjelaskan bahwa proses pengakuan tidak mudah. Setiap elemen masyarakat diuji, mulai dari sejarah komunitas, struktur kelembagaan, hingga praktik adat yang masih berlangsung.

Warga adat menyatakan kebanggaan mereka atas pengakuan ini. “Ini adalah bukti bahwa pemerintah menghargai sejarah dan tradisi kami. Kami akan terus melestarikan adat, sekaligus membimbing generasi muda agar tetap mengenal akar budaya,” kata salah satu tokoh adat setempat.

DPMD Kukar berkomitmen mendukung keberlanjutan komunitas, termasuk penguatan kapasitas, pendampingan, dan dokumentasi proses pengakuan. Video profil komunitas akan disiapkan untuk edukasi, menjadi referensi bagi desa lain yang ingin menempuh jalur serupa.

Meski ada desa lain yang berminat memperoleh pengakuan hukum adat, beberapa masih menghadapi kendala teknis, terutama terkait batas wilayah. “Kami akan mendampingi mereka agar setiap komunitas yang memenuhi syarat dapat diakui secara sah,” terang Elvandar.

Warga berharap pengakuan ini menjadi momentum untuk menghidupkan kembali praktik budaya, memperkuat identitas komunitas, dan menumbuhkan rasa bangga generasi muda akan warisan leluhur mereka. “Kami bersyukur dan bersemangat menjaga tradisi serta nilai-nilai adat agar tetap hidup dan berkembang,” tutup seorang perwakilan masyarakat. (Adv)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar