Kabarnews.co, TENGGARONG – Upaya memperkuat kelembagaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan terus dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara. Kegiatan verifikasi dan validasi kelembagaan telah memasuki tahap akhir setelah berjalan hampir dua tahun. Proses ini menjadi bagian penting dari transformasi tata kelola desa yang juga sejalan dengan arahan pemerintah daerah melalui berbagai dokumen resmi yang dipublikasikan di Portal Pemkab Kutai Kartanegara.
Asmi Riyandi Elvandar selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar menyampaikan bahwa pemetaan terakhir dilakukan di zona tengah dan zona hulu. Ia memastikan seluruh unit lembaga kemasyarakatan desa, termasuk RT, karang taruna, PKK, dan posyandu, diverifikasi agar memiliki kejelasan fungsi, legalitas, dan struktur organisasi yang sesuai standar.
Asmi menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi di zona hulu kini berfokus pada posyandu yang tengah bertransformasi mengikuti enam Standar Pelayanan Minimal. Kebijakan terkait enam SPM ini juga dijelaskan dalam publikasi resmi Dinas Kesehatan Kukar yang menegaskan bahwa transformasi posyandu dibangun untuk menyatukan layanan dasar sehingga lebih mudah diakses masyarakat.
Ia menegaskan pentingnya registrasi posyandu ke Kementerian Dalam Negeri. Pendaftaran ini menjadi syarat aktivasi posyandu agar tercatat secara formal dalam sistem kelembagaan pemerintah. Kukar juga diketahui masuk dalam daftar kabupaten yang aktif mempercepat integrasi data kelembagaan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola Kemendagri.
Asmi menyebut bahwa perubahan istilah posyandu yang tidak lagi dipisah berdasarkan sasaran menjadi salah satu langkah untuk menyederhanakan layanan. Semua kategori yang selama ini dipisah, seperti posyandu balita, lansia, dan posbindu, kini diarahkan menggunakan satu nomenklatur posyandu yang menjalankan enam SPM sesuai ketentuan pusat.
Transformasi kelembagaan desa juga berkaitan langsung dengan program penguatan administrasi desa yang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Publikasi Bappeda Kukar menyebut bahwa kualitas layanan masyarakat di tingkat desa sangat dipengaruhi oleh kelengkapan struktur lembaga kemasyarakatan yang berfungsi aktif.
DPMD Kukar menegaskan bahwa proses validasi tidak hanya memastikan data kelembagaan tersedia, tetapi juga digunakan untuk menyusun rekomendasi kebijakan. Data kelembagaan desa akan menjadi dasar penyusunan program penguatan kapasitas serta alokasi anggaran melalui APBDes dan dukungan OPD terkait.
Melalui tahapan ini, pemerintah daerah berharap seluruh lembaga kemasyarakatan memiliki peran yang lebih terarah dalam mendukung pembangunan desa. Asmi menegaskan bahwa pemetaan yang dilakukan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kesiapan desa dalam melaksanakan pelayanan masyarakat secara lebih terstruktur.
DPMD Kukar menilai bahwa verifikasi kelembagaan menjadi fondasi penting untuk meningkatkan efektivitas berbagai program, termasuk program pemberdayaan ekonomi desa, penguatan organisasi masyarakat, serta percepatan pelayanan dasar. Seluruh hasil verifikasi akan menjadi rujukan untuk pembinaan lanjutan.
(Adv/DPMDKukar)






