DPMD Kukar: Pemilihan RT di Kukar Diingatkan Wajib Berpedoman pada Perbup 38 Tahun 2022

No comments

Kabarnews.co, TENGGARONG – Sejumlah wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara sedang mempersiapkan pemilihan Ketua Rukun Tetangga. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar meminta seluruh panitia dan aparatur kelurahan mematuhi Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan.

Arianto selaku Kepala DPMD Kukar menjelaskan bahwa aturan tersebut mengatur mekanisme pembentukan, pemilihan, dan pemberhentian pengurus RT. Ia menegaskan bahwa pedoman ini telah disosialisasikan ke seluruh kelurahan. Informasi pada laman resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyebut bahwa penataan kelembagaan masyarakat menjadi salah satu prioritas dalam agenda pembangunan desa.

Ia meminta aparatur yang bertugas tidak hanya hadir saat pelaksanaan, tetapi memahami isi pedoman secara menyeluruh. Pemahaman ini penting agar proses pemilihan RT berjalan tertib. Data pada situs DPMD Kukar menjelaskan bahwa penguatan kapasitas aparatur kelurahan menjadi bagian dari evaluasi rutin Pemerintah Kabupaten setiap tahun.

Arianto mengingatkan panitia untuk tidak menambah aturan di luar ketentuan Perbup. Aturan baru tanpa dasar hukum berpotensi memicu konflik pada tingkat lingkungan. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah teknis seharusnya mengikuti pedoman yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan Perbup dilakukan untuk menjaga keterbukaan dan keseragaman dalam pembentukan lembaga kemasyarakatan. Perbup ini memuat ketentuan rinci terkait struktur RT. Dokumen tersebut dapat diakses pada publikasi hukum daerah melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut data publikasi perkembangan desa di Kukar, tercatat lebih dari 190 desa dan 44 kelurahan aktif melakukan pembentukan dan pembaruan struktur kelembagaan setiap tahun. Informasi ini memperlihatkan kebutuhan regulasi yang terstandar agar proses berjalan konsisten di seluruh wilayah.

Arianto menilai pemilihan RT harus berlangsung transparan untuk menjamin keabsahan hasil. Ia meminta seluruh aparatur memahami bahwa RT memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat dan menjadi penghubung utama antara warga dan pemerintah desa.

Ia berharap pelaksanaan pemilihan RT di seluruh wilayah berjalan lancar. Ia meminta seluruh pihak mengikuti Perbup agar setiap keputusan dapat diterima oleh masyarakat dan tidak menimbulkan perdebatan.

(Adv/DPMDKukar)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar