Kesalahan DPO Kaltim Terungkap, Pengadilan Jatuhkan Hukuman 11 Bulan Pidana Kurungan

No comments
Muhammad Arbi Bakri saat diamankan Tim Tabur Kejagung RI. (Foto: Istimewa)
Muhammad Arbi Bakri saat diamankan Tim Tabur Kejagung RI. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Muhammad Arbi Bakri, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam siaran pers dengan nomor PR – 051/051/K.3/Kph.3/01/2024.

Ketut Sumedana, Kepala Penerangan Hukum Kejagung RI, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan hukuman 11 bulan pidana kurungan atas pelanggaran yang dilakukan pria berusia 58 tahun itu.

“Pengadilan sudah mengonfirmasi kesalahan ini, dan terpidana dihukum pidana kurungan selama 11 bulan,” ungkapnya

Proses hukum ini dilakukan sesuai Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Keputusan ini menegaskan bahwa Arbi Bakri bersalah atas pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009,” tuturnya.

Pasalnya, Arbi Bakri terbukti melakukan ‘Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah’. Maka, proses hukum akan dilanjutkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana Arbi Bakri akan menghadapi konsekuensi lebih lanjut dari perbuatannya.

“Jakarta Barat menjadi saksi atas kesuksesan Tim Tabur Kejaksaan Agung, dan proses pengamanan berjalan lancar berkat sikap kooperatif Arbi Bakri saat diamankan,x bebernya.

Dalam pernyataannya, Ketut Sumedena menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung RI untuk menjalankan program Tabur demi penegakan hukum yang adil.

“Saya harap seluruh buronan dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Ketut Sumedena.

Untuk diketahui, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI melakukan penggrebekan terhadap Muhammad Arbi Bakri di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin malam (21/1/2024) pukul 22.40 WIB.

Baca Juga

Bagikan:

Leave a Comment

Ads - Before Footer