SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan. Penahanan dilakukan pada Kamis (18/2/2026) dini hari setelah penyidik memastikan adanya unsur pidana dalam penerbitan izin usaha pertambangan di masa lalu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BH yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar periode 2009–2010 dan ADR yang menjabat pada periode 2011–2013. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Dalam penyidikan, BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, pada periode 2009–2010. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, izin tersebut tidak semestinya dikeluarkan karena lokasi tambang berada di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tidak hanya itu, aktivitas penambangan yang berlangsung di area tersebut disebut tetap berjalan meskipun tidak memiliki izin dari pemegang hak lahan. Penyidik menilai adanya unsur pembiaran yang diduga dilakukan oleh pejabat terkait sehingga praktik penambangan tanpa izin dapat berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Sementara itu, ADR yang menjabat pada periode berikutnya diduga melanjutkan pola pembiaran serupa. Pada masa jabatannya tahun 2011–2013, aktivitas penambangan di lokasi yang sama disebut tetap berlangsung tanpa adanya izin resmi dari instansi pemegang HPL, sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Dari hasil penyidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp500 miliar. Kerugian tersebut berasal dari hasil penjualan batubara yang diduga dilakukan secara tidak sah oleh ketiga perusahaan, serta dampak kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Saat ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun, serta untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Penyidik juga menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.






