Presiden Prabowo Luncurkan BPI Danantara, Babak Baru Pengelolaan Investasi BUMN

No comments
Foto: Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Foto: Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Kabarnews.co, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Negara dalam World Governments Summit 2025, menandai langkah baru pemerintah dalam pengelolaan investasi dan aset BUMN.

BPI Danantara hadir sebagai badan yang mengemban tugas strategis dalam mengelola dividen serta aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai perwakilan pemerintah, badan ini akan memiliki kendali atas saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, dua struktur utama yang akan mengelola investasi serta operasional BUMN di berbagai sektor.

Pembentukan Danantara telah diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengalami perubahan ketiga dan disahkan oleh DPR RI pada 4 Februari 2025. Dalam aturan tersebut, Holding Investasi diposisikan sebagai perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh negara, bertugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta menjalankan berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, Holding Operasional berperan dalam pengawasan dan pengelolaan kegiatan usaha BUMN, memastikan agar setiap entitas di dalamnya dapat berjalan secara efektif dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Untuk menjalankan fungsinya, BPI Danantara memiliki dua komponen kepemimpinan utama, yakni Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas diketuai oleh Menteri BUMN, dengan anggota yang berasal dari Kementerian Keuangan serta pejabat negara yang ditunjuk langsung oleh Presiden.

Dewan ini bertugas melakukan pengawasan, mengevaluasi kinerja, serta menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan Danantara. Selain itu, Dewan Pengawas juga memiliki kewenangan dalam menyetujui laporan keuangan, mengusulkan perubahan modal, serta memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana jika dianggap perlu.

Sementara itu, Badan Pelaksana diisi oleh para profesional yang memiliki latar belakang di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, atau manajemen perusahaan. Salah satu dari mereka akan ditunjuk sebagai Kepala Badan Pelaksana, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan operasional Danantara, perumusan kebijakan, serta pengelolaan sumber daya manusia dalam organisasi. Selain itu, Badan Pelaksana juga berperan dalam menyusun anggaran, merancang sistem kepegawaian, serta mewakili Danantara dalam berbagai urusan bisnis dan hukum.

Untuk dapat menduduki posisi dalam Badan Pelaksana, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Calon anggota harus merupakan warga negara Indonesia, memiliki kondisi sehat jasmani dan rohani, serta berusia tidak lebih dari 70 tahun pada saat pengangkatan pertama. Selain itu, mereka juga tidak boleh menjadi anggota partai politik, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau kasus kepailitan, serta memiliki rekam jejak yang baik di dunia investasi dan ekonomi.

Dengan kehadiran BPI Danantara, pemerintah berharap agar pengelolaan investasi dan aset negara dapat dilakukan dengan lebih transparan, profesional, dan efisien. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi BUMN dalam perekonomian nasional, sekaligus membuka peluang investasi yang lebih besar di masa mendatang. (*)

Sumber :
https://ekbis.sindonews.com/read/1533537/34/danantara-diluncurkan-prabowo-besok-ini-susunan-pengurus-dan-tugasnya-1740268940

Penulis : Rachaddian (dion)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer