Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Influencer Fitra Eri Ikut Diperiksa

No comments
Foto: Influencer Otomotif Fitra Eri.
Foto: Influencer Otomotif Fitra Eri.

Kabarnews.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa influencer otomotif, Fitra Eri, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (5/3/2025).

“Salah satu saksi yang diperiksa adalah Fitra Eri, selaku influencer otomotif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya.

Selain Fitra Eri, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa tujuh saksi lain yang terdiri dari pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pejabat di lingkungan PT Pertamina dan anak perusahaannya.

Para saksi dari Kementerian ESDM meliputi:

MP, Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.

ARH, Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.

CMS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.

DM, Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.

Sementara itu, saksi dari PT Pertamina dan anak perusahaannya meliputi:

AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero).

ESJ, Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan.

ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.

Menurut Harli, para saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS, dengan tersangka utama Yoki Firnandi dan pihak terkait lainnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam petinggi anak usaha atau subholding Pertamina:

Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka:

Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.

Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer