Demi Kebebasan Pers! Aksi Tolak RUU Penyiaran Bergema di Kaltim

No comments
Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di depan Karang Paci pada Rabu (29/5/2024)
Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di depan Karang Paci pada Rabu (29/5/2024)

Samarinda – Suara kebebasan pers bergema di depan DPRD Kaltim ketika puluhan jurnalis dan mahasiswa bersatu dalam aksi unjuk rasa menentang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kontroversial.

Aksi ini digelar pada Rabu (29/5/2024), para jurnalis di Samarinda menegaskan penolakan mereka terhadap RUU Penyiaran yang dinilai dapat membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik.

RUU Penyiaran yang kini tengah digodok oleh DPR RI menuai kontroversi karena dinilai akan menimbulkan multitafsir dan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan pers.

Namun, para jurnalis, aktivis, dan masyarakat sipil yang hadir dalam aksi ini tidak gentar dalam menyuarakan penolakan mereka.

Menanggapi itu, Korlap Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim, Ibrahim Yusuf, dalam orasinya mengekspresikan kekecewaannya terhadap absennya anggota dewan dalam menerima aspirasi mereka.

“Bisa dilihat, tidak ada satupun anggota DPRD yang mau menemui kita. Kami mengutarakan kekecewaan terhadap wakil rakyat Kaltim, yang tidak bisa memfasilitasi aspirasi kami,” ujarnya dengan nada tegas.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim adalah Pasal 50 B ayat (2) huruf c yang melarang liputan investigasi jurnalistik.

Menurut mereka, larangan ini berpotensi merugikan masyarakat, karena jurnalisme investigasi kerap menjadi saluran alternatif untuk mengungkap praktik korupsi dan penyimpangan tindakan pejabat publik.

Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Noffiyatul C, menegaskan bahwa Kaltim, dengan segala permasalah sosial, ekologis, dan agrariannya, memerlukan kehadiran jurnalisme investigasi untuk memastikan masyarakat mendapat informasi akurat dan ruang untuk berbicara.

Para pengunjuk rasa juga menyoroti tumpang tindih antara RUU Penyiaran dengan UU Pers dan kewenangan Dewan Pers, yang mereka anggap bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers.

Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim mendesak DPR dan Presiden untuk:

  1. Menolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dianggap cacat prosedur dan merugikan publik.
  2. Mendesak DPRD Kaltim untuk ikut menolak dilakukannya pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi, dan penegakan hak asasi manusia.
  3. Mengajak DPRD Kaltim untuk menyuarakan penolakan dan mendesak DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat mengancam kebebasan pers.
  4. Membuka ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya.
  5. Menghimbau para jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan tugas serta fungsinya sesuai kode etik untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi.
  6. Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer