Kabarnews.co, SAMARINDA – Menjelang Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Disperindagkop) UKM Kaltim melakukan pengawasan intensif terhadap 11 jenis barang kebutuhan pokok dan 7 barang penting. Langkah ini bertujuan untuk memastikan stabilitas harga, ketersediaan pasokan, serta kualitas barang yang beredar di pasaran.
Kepala Disperindagkop Kaltim, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan berdasarkan aturan dalam Perpres No. 59 Tahun 2020. “Menurut Perpres No. 59 Tahun 2020, ada 11 jenis barang kebutuhan pokok dan 7 barang penting yang wajib diawasi. Semua barang tersebut harus dipantau harga dan distribusinya untuk menjaga stabilitas pasar,” kata Heni dalam pesan WhatsApp, sebagaimana dikutip dari beritakaltim.co, Rabu (12/3/2025).
Barang kebutuhan pokok yang menjadi fokus pengawasan mencakup beras, minyak goreng, cabai, bawang, tepung, makanan beku, daging sapi, daging ayam, telur, dan ikan. Sementara itu, pengawasan dilakukan secara menyeluruh di beberapa pasar dan pusat perbelanjaan di Kota Samarinda dengan melibatkan 11 stakeholder terkait.
Disperindagkop Kaltim juga menggandeng berbagai pihak, seperti Badan POM dan Dinas Kesehatan, untuk memastikan barang yang beredar memenuhi standar K3L (Kesehatan, Keamanan, Ketertiban, dan Lingkungan).
“Kami ingin memastikan tidak ada barang yang beredar di pasar yang tidak memenuhi ketentuan standar dan persyaratan aspek K3L (Kesehatan, Keamanan, Ketertiban, dan Lingkungan),” ujar Heni.
Selain memastikan ketersediaan stok, pengawasan ini juga menyoroti praktik bisnis yang dilakukan para pedagang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah distribusi minyak goreng, khususnya Minyakita, yang sering dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau dengan sistem bundling yang tidak sesuai aturan.
Disperindagkop Kaltim bersama Disperindag Kota Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa merek minyak goreng, seperti Minyakita, Tawon, Jar, Rizki, dan Fitri. Pemeriksaan dilakukan dengan mengukur isi kemasan menggunakan alat takar untuk memastikan volume yang tertera pada label sesuai dengan isi kemasan.
“Kami telah memeriksa volume minyak goreng yang dijual di pasaran dan hasilnya sesuai dengan label yang tertera di kemasan,” jelasnya.
Namun, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran berupa harga jual minyak goreng yang melebihi HET dan praktik penjualan bundling yang bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2023. Menyikapi hal ini, Disperindagkop Kaltim telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI untuk memberikan teguran kepada pihak yang melanggar aturan.
Selain minyak goreng, pengawasan juga dilakukan terhadap berbagai parameter lain, seperti SNI (Standar Nasional Indonesia), izin edar beras, serta sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner) untuk produk daging. “Kami pastikan stok minyakita cukup di pasar dan sesuai dengan harga yang ditentukan,” katanya.
Pengawasan ini mencakup delapan pasar utama di Samarinda, yaitu Pasar Ijabah, Pasar Sungai Dama, Farmer Market, Mega Swalayan, Pasar Kemuning, Pasar Baqa, Joy Mart, dan Era Mart.
“Kami ingin memastikan semua pasar dan pusat perbelanjaan yang menjadi tempat distribusi barang kebutuhan pokok telah diawasi dengan ketat, agar konsumen dapat memperoleh barang dengan harga yang wajar dan dalam kondisi yang aman,” pungkas Heni. (*)
Penulis : Rachaddian (dion)