kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memperkuat komitmennya dalam memastikan batas wilayah antara Kukar dan Ibu Kota Nusantara (IKN) disinkronkan dengan baik. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, mendukung pembangunan yang lebih terarah, serta mencegah potensi konflik yang mungkin timbul di masa depan.
Pada Senin (25/11/2024), Pemkab Kukar diwakili oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Edy Santoso, dalam acara Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi IKN yang diselenggarakan di Hotel Fugo Samarinda. Hadir pula Direktur Pertanahan IKN, Firyadi, serta perwakilan dari wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN, seperti kepala desa/kelurahan Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, dan Loa Duri Ilir.
Firyadi dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa pemetaan ulang yang dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 menghasilkan perubahan pada luasan wilayah IKN, yang sebelumnya mencapai 256.142 hektare kini menjadi 252.660 hektare.
Penyesuaian ini memerlukan sinkronisasi batas wilayah administrasi dengan skala peta 1:10.000 agar dapat menjamin akurasi perencanaan pembangunan dan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan.
“Penegasan batas administrasi ini sangat penting untuk mendukung perencanaan tata ruang yang matang dan mencegah konflik di masa depan,” jelas Firyadi.
Edy Santoso menambahkan bahwa sinkronisasi batas wilayah antara Kukar dan IKN merupakan salah satu prioritas Pemkab Kukar, terutama dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan. Pemkab Kukar juga memiliki kesempatan untuk memberikan masukan hingga tahun 2025, sebelum penetapan regulasi resmi IKN.
“Pemkab Kukar masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan hingga penetapan regulasi resmi IKN pada tahun 2025. Kami memastikan semua data dan informasi yang relevan sudah disiapkan dengan matang,” ujarnya.
Salah satu langkah utama yang diambil dalam proses sinkronisasi ini adalah verifikasi garis batas di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi fisik. Selain itu, Pemkab Kukar juga membekali perangkat desa dengan aplikasi Avenza Maps, yang mempermudah proses pemetaan dan verifikasi batas wilayah.
Pemkab Kukar yakin bahwa langkah-langkah ini akan memberikan manfaat strategis, termasuk mengurangi potensi sengketa dan mendukung perencanaan tata ruang yang efisien. Dengan adanya kepastian hukum yang jelas, pembangunan yang terintegrasi di wilayah Kukar dan IKN dapat lebih efektif tercapai.
“Langkah ini tidak hanya penting bagi Kukar, tetapi juga bagi pembangunan IKN secara keseluruhan. Kami percaya sinergi yang kuat antara daerah dan pemerintah pusat dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” tutup Edy.
Penulis : Dion