Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan satu kecamatan sebagai daerah percontohan Jurnal Nilai Tanah (JNT), sebagai langkah awal dalam menentukan harga tanah yang lebih sesuai dengan kondisi wilayah. Penetapan ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta didasarkan pada hasil survei dan kajian mendalam.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengumumkan hal ini dalam acara penandatanganan berita acara penyerahan peta zona nilai tanah 2024.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menetapkan satu kecamatan sebagai Jurnal Nilai Tanah. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil kajian dan survei lapangan yang membedakan nilai tanah berdasarkan segmen dan kondisi wilayahnya,” ujarnya.
Menurut Sunggono, selama ini nilai tanah belum mempertimbangkan kondisi riil wilayah, baik di lokasi strategis maupun yang tidak memiliki akses jalan. Dengan adanya JNT, harga tanah akan lebih adil dan objektif.
Tak hanya itu, program ini juga akan diterapkan secara bertahap di seluruh kecamatan.
“Kami berharap program ini bisa dilanjutkan hingga seluruh wilayah di Kukar memiliki penetapan nilai tanah yang menyeluruh,” imbuhnya.
Selain menetapkan nilai tanah, Pemkab Kukar juga sedang mendorong program sertifikasi aset milik pemerintah daerah. Hingga kini, dari lebih dari 2.400 bidang tanah yang dimiliki, baru 27 bidang yang telah bersertifikat.
“Jumlah aset kita lebih dari 2.400 bidang, dan belum semuanya tersertifikasi karena berbagai kendala, mulai dari minimnya SDM di BPN hingga belum lengkapnya dokumen dari OPD pengelola aset,” jelasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK, yang mewajibkan daerah memastikan seluruh aset dikelola secara sah dan tercatat.
Sunggono menambahkan, penetapan nilai tanah juga akan berdampak positif pada penerimaan daerah.
“Ketika nilai tanah sudah ditetapkan, maka akan ada pengaruh terhadap Pajak Bumi dan Bangunan, transaksi jual beli tanah, serta potensi penerimaan dari pajak lainnya,” tutupnya.
Lewat langkah awal ini, Pemkab Kukar tak hanya mengatur harga tanah lebih realistis, tetapi juga membuka peluang peningkatan pendapatan dan mempercepat penataan aset pemerintah. Harapannya, langkah ini bisa memperkuat pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan masyarakat. (Adv)







