Kabarnews.co, Tenggarong – Kabar gembira datang bagi tenaga non-ASN di Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah Kabupaten Kukar memastikan bahwa masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlaku selama lima tahun, bukan hanya satu tahun seperti yang sempat dikhawatirkan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa kontrak kerja ini sudah disusun untuk jangka lima tahun. Ia juga menambahkan, setiap tahun akan dilakukan evaluasi kinerja, sebagaimana berlaku bagi seluruh ASN di Kukar.
“Tidak perlu khawatir. Kalau sesuai ketentuan kontrak itu minimal satu tahun dan paling lama lima tahun ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sunggono, Rabu (16/4/2025).
Formasi PPPK Kukar disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan kemampuan anggaran. Dari 8.776 formasi yang diajukan ke pemerintah pusat, seleksi tahap pertama menghasilkan 3.870 peserta lulus. Saat ini, sekitar 2.200 orang sudah mendapat persetujuan teknis (pertek) untuk penerbitan SK, sementara sisanya masih menunggu proses administrasi.
Sunggono menuturkan, sebelum resmi dilantik, PPPK diwajibkan menandatangani perjanjian kerja dengan kontrak lima tahun. Skema ini menurutnya merupakan bentuk komitmen Pemkab Kukar dalam memberikan kepastian kerja sekaligus perlindungan bagi mantan Tenaga Harian Lepas (THL).
“Jadi nanti mereka menandatangani kontrak kerja setelah itu baru dilantik. Untuk di Kukar masa kerja PPPK ditetapkan selama lima tahun, dengan evaluasi kinerja dilakukan setiap tahunnya,” ujarnya.
Kebijakan ini juga membedakan Kukar dengan sejumlah daerah lain yang belum mampu mengakomodasi seluruh tenaga non-ASN mereka.
Dengan adanya kepastian kontrak lima tahun, para PPPK diharapkan bisa bekerja lebih fokus, tenang, dan berkontribusi optimal dalam meningkatkan pelayanan publik. (Adv)
***
Editor : Rachaddian (dion)







