Kabarnews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mempercepat proses penetapan tujuh desa persiapan agar segera menjadi desa definitif.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus membuka peluang bagi desa-desa baru tersebut untuk ikut serta dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan komitmen percepatan itu usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-7 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penetapan desa persiapan, Senin (16/6/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Junadi dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pihak terkait lainnya.
Menurut Arianto, pengesahan Raperda menjadi langkah awal penting menuju penetapan desa definitif. Setelah Raperda disahkan, tahap berikutnya adalah penerbitan rekomendasi dari bupati dan gubernur, sebelum akhirnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan kode desa resmi.
“Begitu kode desa diterbitkan oleh Kemendagri, maka secara administratif desa tersebut sah menjadi desa definitif,” jelasnya.
Adapun tujuh desa yang tengah dalam proses penetapan tersebut meliputi Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), Jembayan Ilir (Loa Kulu), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut). Saat ini, seluruhnya masih dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Arianto menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai desa persiapan, ketujuh wilayah tersebut telah melewati proses evaluasi berkala setiap enam bulan. Hasil evaluasi menunjukkan semua desa telah memenuhi syarat administratif maupun teknis.
“Tidak ada hambatan berarti di lapangan. Karena itu kami optimistis seluruh desa bisa menjadi definitif paling lambat awal 2026,” ujarnya.
Koordinasi intensif dengan Kemendagri juga terus dilakukan untuk mempercepat proses administrasi. Pihak kementerian, kata Arianto, menyarankan agar draf Raperda disiapkan terlebih dahulu agar pengajuan kode desa bisa diproses lebih cepat di tingkat pusat.
“Kita ikuti saran itu supaya alur birokrasi tidak berbelit dan penetapan berjalan lancar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arianto menegaskan bahwa penetapan desa definitif bukan hanya sekadar urusan administratif, tetapi memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik dan pembangunan di tingkat lokal.
“Desa yang sudah definitif memiliki kewenangan penuh untuk mengelola pemerintahan, keuangan, serta pembangunan di wilayahnya masing-masing. Ini langkah penting menuju kemandirian desa,” tegasnya.
Dengan status definitif, desa akan memperoleh anggaran langsung dari pemerintah pusat, memiliki perangkat pemerintahan yang lengkap, serta lebih leluasa dalam menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
Arianto menyebut hal ini sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kukar dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan dan penguatan desa sebagai basis pembangunan daerah. (Adv)






