TENGGARONG – Forum Rakernis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Timur menjadi momentum penting bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara untuk memperkuat peran masyarakat adat dalam pembangunan desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menekankan bahwa masyarakat hukum adat (MHA) adalah aset strategis yang mampu menjaga identitas budaya sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan. “Pelibatan MHA tidak boleh hanya sebagai pelengkap. Mereka harus menjadi mitra aktif dalam setiap tahap pembangunan desa,” katanya.
Rakernis ini membahas berbagai strategi perlindungan hukum, penguatan kelembagaan adat, serta pemetaan wilayah adat. Selain itu, forum menjadi wadah berbagi pengalaman antar daerah untuk merumuskan kebijakan pemberdayaan masyarakat adat yang lebih komprehensif.
Arianto menyebut peran MHA juga penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, memelihara norma sosial, dan menumbuhkan semangat gotong royong di desa. Ia berharap integrasi masyarakat adat ke dalam proses pembangunan akan menghadirkan desa yang lebih harmonis, kuat, dan berkelanjutan.(Adv/DPMDKukar)






