Kutai Barat – Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus pengedaran obat keras jenis koplo setelah mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tertentu.
Kapolres Kubar, AKBP Kade Budiyarta, bersama Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, memimpin operasi penangkapan tersangka utama, MJ (29), di tepi jalan Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung.
Penyelidikan mendalam oleh petugas berhasil dilakukan yang kemudian mengidentifikasi seorang pria diduga mengambil paket dari sebuah jasa ekspedisi. Setelah konfirmasi lebih lanjut, polisi segera bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap MJ.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengejutkan, termasuk dua bungkus besar obat keras merk Y, masing-masing berisi 1.000 butir.
Selain itu, ditemukan pula berbagai barang seperti toples plastik, kotak coklat, kresek hitam, HP merek Realme, dan sepeda motor merek Suzuki Satria F150.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kubar, Sukoco, menjelaskan bahwa obat keras yang disita memiliki kemiripan dengan Double L, tetapi dengan merk Yarindo.
“Jenis Yarindo, jenis koplo lah, sejenis double L. Namun beda merk, kalau dulu double L, sekarang merk Y (Yarindo) tapi sama efeknya,” ujarnya, dilansir dari Voxnews.id.
Menurut informasi yang dihimpun, MJ mengaku telah membeli paket tersebut secara online melalui salah satu aplikasi penjualan dengan harga Rp 450 ribu per 1.000 butir obat keras.
Saat ini, MJ berserta barang bukti telah diamankan di Polres Kubar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Obatnya dibeli lewat aplikasi online. Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan akan dilakukan pengembangan,” ungkap Sukoco.