Detil CCTV yang Ungkap Aktivitas YA dan Dante di Kolam Renang masih Diselidiki

No comments
Foto: Tersangka YA, mantan kekasih Tamara Tyasmara.
Foto: Tersangka YA, mantan kekasih Tamara Tyasmara.

Jakarta – Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa rekaman CCTV kolam renang telah mengungkapkan serangkaian kegiatan antara tersangka, YA, dan korban, Dante, dalam kasus tragis yang menggemparkan masyarakat baru-baru ini.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024), Kombes Pol Wira menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap rekaman CCTV kolam renang dengan durasi lebih dari dua jam telah memberikan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Menurut Kombes Pol Wira, rekaman tersebut memperlihatkan adegan sadis, di mana kepala korban, Dante, anak dari Tamara Tyasmara, dibenamkan ke dalam air sebanyak 12 kali.

Tersangka, yang diketahui sebagai kekasih Tamara Tyasmara, terlihat dalam rekaman melakukan tindakan tersebut berulang-ulang kali. Detil-detil dari rekaman CCTV tersebut menjadi titik fokus penyelidikan dalam menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya.

Selain itu, Kombes Pol Wira menyatakan bahwa pihak kepolisian bersama tim digital forensik dari Puslabfor Sentul akan terus mengungkap informasi lebih lanjut dari rekaman CCTV tersebut.

Rencananya, pihaknya akan melibatkan tim digital forensik untuk menganalisis rekaman secara menyeluruh dan mendapatkan bukti yang lebih kuat dalam kasus ini.

“Kami akan sampaikan lebih lanjut, kami akan menyertakan tim digital dari Puslabfor termasuk digital forensik sehingga nanti kita lakukan menjelaskan secara lengkap,” katanya.

“Untuk tindak lanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan beberapa ahli untuk hukum daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani,” tambahnya.

Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan beberapa ahli hukum untuk memastikan keberlangsungan proses hukum yang adil dan transparan.

Selain itu, motif dari perbuatan tersangka juga menjadi fokus dalam penyelidikan, di mana pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) untuk mengungkap alasan di balik tindakan tersangka.

Untuk diketahui, kepolisian telah menangkap tersangka di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat pagi.

Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial YA, dinyatakan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya anak Tamara. YA dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer