Tangerang – Polisi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video porno anak melalui aplikasi pesan Telegram.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Tangerang pada Sabtu (24/2/2024) lalu, Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung membenarkan bahwa timnya berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam jaringan ini.
“Kami berhasil menangkap lima pelaku dengan peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. Ada yang berperan dalam pembuatan konten, ada yang sebagai pelaku dalam video, dan ada pula yang menjadi pembeli konten pornografi,” ucap Ronald, dikutip dari Antaranews.com.
Dibeberkannya, pelaku utama HS, berperan dalam memproduksi konten pornografi anak ini. Selain itu, ada juga MA yang menjadi pelaku pencabulan dan penyebaran konten dan AH sebagai pembeli konten pornografi.
Kemudian, KR menjadi pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas. Dan, terakhir, NZ yang menjadi pembeli konten serta pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas.
Ronald menambahkan bahwa ada delapan orang anak-anak berstatus di bawah umur yang menjadi korban, dengan rentang usia 12 – 16 tahun.
“Para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak itu dilakukan secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi, kemudian menyebarluaskan serta menjual belikan melalui akun telegram premium VGK,” tambahnya.
Menurut Ronald, para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi, kemudian menyebarluaskan serta menjual belikan melalui akun Telegram premium VGK.
“Pelaku-pelaku ini juga memberikan insentif kepada korban dengan berbagai cara, termasuk tawaran uang dan bonus kredit untuk bermain games online,” jelasnya.
Kronologis penangkapan pun dibeberkan oleh AKBP Ronaldo. Kata dia, penelusuran dimulai dari adanya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian pada 21 Agustus 2023, mengenai dugaan tindak pidana pornografi jaringan internasional.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi anak tersebut. Setelah itu, berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial HS di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten.
Pelaku sendiri telah mengakui bahwa para korban yang terlibat dijanjikan akan diberikan sejumlah uang serta bonus kredit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain games online.
Saat ditanya mengenai motif pelaku, rupanya para pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan kurang lebih hingga mencapai Rp100 juta dari hasil penjualan konten pornografi anak.
Mereka menjual video dengan harga $50, $100 US dolar atau nilai rupiah Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.
Para pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1).
“Atau ancaman ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” tutupnya.