Kabarnews.co, SAMARINDA – Kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial D (34) di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Samarinda Kota, pada Minggu (4/5/2025) dini hari, kini berhasil diungkap kepolisian. Tak sampai 24 jam, sembilan orang yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers di Polsek Samarinda Seberang, Senin (5/5/2025), menyatakan bahwa dari sembilan orang yang ditangkap, UJ ditetapkan sebagai eksekutor atau pelaku penembakan langsung. “UJ sebagai pelaku utama, FA berperan sebagai pengawas, sedangkan yang lain—LA, UL, SU, SA, AR, DA, dan N—punya peran masing-masing dalam perencanaan aksi ini,” ungkap Irjen Endar.
Kepolisian menduga kuat bahwa motif penembakan ini berkaitan dengan persoalan narkoba. “Ini bentuk aksi balas dendam. Kami akan terus selidiki dan kami imbau masyarakat untuk melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” jelasnya.
Barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain satu senjata api laras pendek, sejumlah amunisi aktif, lima selongsong peluru, dan dua proyektil.
Kesembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 343 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melacak asal usul senjata api yang digunakan.
“Ini baru 1×24 jam. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutup Irjen Endar.