Samarinda Pertanyakan Dasar Hukum Pengalihan 49 Ribu Peserta BPJS oleh Pemprov Kaltim

No comments
Foto: Dialog Terbuka Komite Nasional Pemuda Indonesia yang mempertemukan antara Walikota Samarinda, Pemprov Kaltim, dan sejumlah Pakar, Selasa (14/4/2026) malam.

Kabarnews.co, SAMARINDA – Kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan di Kalimantan Timur memicu polemik antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Pengalihan sebanyak 49.742 peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dipersoalkan karena dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru yang secara resmi mengubah atau mencabut ketentuan sebelumnya terkait pembiayaan peserta BPJS dari dua segmen tersebut. Ia menyebut, selama aturan lama masih berlaku, kewajiban pembiayaan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Pernyataan itu disampaikan Andi dalam Dialog Terbuka yang digelar oleh KNPI Kaltim pada Selasa (14/4/2026). Ia menilai langkah pengalihan yang merujuk pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim tertanggal 5 April 2026 tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Menurut Pemkot Samarinda, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2025. Dalam kedua regulasi itu, pembiayaan iuran BPJS untuk segmen PBPU dan BP secara tegas menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sehingga perubahan kebijakan seharusnya melalui mekanisme hukum yang jelas.

Selain persoalan legalitas, dampak fiskal juga menjadi perhatian serius. Andi Harun menilai pengalihan tanggung jawab di tengah tahun anggaran dapat mengganggu stabilitas keuangan daerah. APBD Kota Samarinda disebut belum disiapkan untuk menanggung beban tambahan dalam jumlah besar secara mendadak.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak matang berisiko menimbulkan gangguan layanan kesehatan bagi masyarakat. Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, kesinambungan layanan merupakan hal utama yang tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif atau kebijakan yang belum siap dijalankan.

Sebagai langkah korektif, Pemkot Samarinda menyatakan penolakan sementara terhadap kebijakan tersebut. Pemerintah kota mengusulkan agar pelaksanaan redistribusi ditunda hingga tahun 2027, sembari membuka ruang dialog dan pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

Polemik ini mencerminkan adanya perbedaan pandangan terkait kewenangan, prosedur, serta tanggung jawab anggaran dalam pengelolaan jaminan kesehatan. Jika tidak segera diselesaikan melalui kesepahaman bersama, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat sebagai peserta layanan BPJS.

Di akhir pernyataannya, Andi Harun menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil kebijakan publik. Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan harus mempertimbangkan aspek hukum, keadilan, serta kemaslahatan masyarakat secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar