Pekerja Korban PHK Kini Terima 60 Persen Gaji Penuh Selama Setengah Tahun

No comments
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kabarnews.co, JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kebijakan baru ini diharapkan mampu menjadi solusi nyata bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Perubahan signifikan terlihat pada besaran manfaat uang tunai yang diterima pekerja korban PHK. Jika sebelumnya, berdasarkan PP 37/2021, pekerja hanya menerima manfaat sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya, kini kebijakan tersebut diubah menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan penuh. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 yang berbunyi, “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan.”

Kebijakan baru ini memberikan angin segar bagi pekerja, terutama di masa di mana ancaman PHK semakin nyata akibat tekanan ekonomi dan perubahan pasar tenaga kerja. Kenaikan manfaat ini diharapkan tidak hanya meringankan beban finansial pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga memberikan waktu yang lebih leluasa untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan ekonomi yang berat.

Tak hanya soal besaran manfaat, PP 6/2025 juga mengubah ketentuan mengenai besaran iuran JKP yang harus dibayarkan pekerja. Sebelumnya, pekerja diwajibkan menyisihkan 0,46 persen dari upah bulanan mereka untuk iuran JKP. Namun, dalam kebijakan baru ini, besaran iuran dipangkas menjadi hanya 0,36 persen. Penurunan ini tentunya menjadi kabar baik bagi pekerja, mengingat kondisi ekonomi saat ini yang membuat setiap pengurangan beban finansial menjadi sangat berarti.

Langkah progresif lainnya adalah ketentuan baru dalam Pasal 39A PP 6/2025, yang memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kebangkrutan atau menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.” Demikian isi Pasal 39A ayat (1). Ketentuan ini memastikan bahwa hak pekerja atas manfaat JKP tetap terjamin, terlepas dari kondisi keuangan perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Sementara Pasal 39A ayat (2) berbunyi, “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.”

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pekerja agar hak atas manfaat JKP tidak hilang. Pekerja diwajibkan mengajukan klaim dalam waktu maksimal enam bulan sejak tanggal PHK. Jika melewati batas waktu tersebut, hak atas manfaat JKP akan gugur. Selain itu, manfaat juga otomatis berakhir jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau jika pekerja meninggal dunia sebelum masa manfaat selesai.

Perubahan kebijakan ini menegaskan upaya pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja Indonesia. Di tengah tantangan ekonomi global dan potensi gelombang PHK, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ketenangan bagi pekerja, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui perlindungan sosial yang memadai. (*)

Sumber :
https://belitung.tribunnews.com/2025/02/15/kebijakan-baru-jkp-korban-phk-akan-dapat-60-persen-gaji-selama-6-bulan

Penulis : Rachaddian (dion)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer