Kabarnews.co, Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) membantah adanya dugaan manipulasi dalam laporan keuangan perusahaan yang disebut-sebut menyebabkan kerugian negara. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen. Samarinda,
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menjelaskan bahwa laporan keuangan perusahaan juga telah ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan emiten yang menerbitkan obligasi.
“Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Wijaya.
Ia juga menepis tudingan terkait adanya rekening senilai Rp7,978 triliun yang tidak disajikan dalam neraca. Menurutnya, seluruh dana telah dicatat dalam laporan posisi keuangan sebagai aset lancar lainnya sesuai standar akuntansi.
Selain itu, tudingan mengenai pencairan deposito Rp15,932 triliun yang tidak dilaporkan juga dibantah. Wijaya menegaskan bahwa perubahan saldo deposito telah dicatat secara transparan dalam laporan keuangan, dengan penurunan saldo yang terjadi akibat berbagai faktor, termasuk penempatan deposito jatuh tempo lebih dari tiga bulan dan kas yang dibatasi penggunaannya.
“Laporan keuangan Pupuk Indonesia telah melalui berbagai tahapan pengawasan dari standar akuntansi keuangan, laporan keuangan pemerintah, hingga otoritas pasar modal. Pemeriksaan berlapis tersebut menyimpulkan bahwa laporan keuangan kami wajar, sehingga tudingan manipulasi tidak berdasar dan menyesatkan,” tegas Wijaya.
Pupuk Indonesia mengimbau semua pihak untuk merujuk pada informasi resmi yang telah diaudit dan diverifikasi oleh otoritas berwenang guna menghindari kesalahpahaman atas pemberitaan yang beredar.
Sumber :
https://m.antaranews.com/berita/4694305/pupuk-indonesia-bantah-dugaan-manipulasi-laporan-keuangan






