Ini Dua Tuntutan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu pada Pj Gubernur Akmal Malik

No comments
Aksi demo Aliansi Mitra Kaltim Bersatu di depan Kantor Gubernur Kaltim, jalan Gajah Mada, Samarinda.
Aksi demo Aliansi Mitra Kaltim Bersatu di depan Kantor Gubernur Kaltim, jalan Gajah Mada, Samarinda.

Samarinda – Aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan pengemudi daring di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Rabu (07/02/2024), bertujuan untuk menyoroti ketidakadilan tarif yang diterapkan aplikasi layanan transportasi online.

Demonstrasi ini tidak hanya sekedar bentuk protes para pengemudi daring yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (R4 Gojek, Grab, dan Maxim), akan tetapi juga meminta perlindungan yang lebih baik terhadap para pekerja sektor informal di era digital.

Koordinator Aliansi Mitra Kaltim Bersatu, Yohannesbrekhman Bete, mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap tarif yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

Meskipun sudah ada kebijakan resmi yang mengatur tarif minimum dan maksimum, namun kenyataannya tarif yang diterima oleh para pengemudi jauh di bawah standar tersebut.

Oleh karenanya, ia menekankan pentingnya penegakan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi hak-hak para pekerja, terutama, para pengemudi online di Bumi Kalimantan.

“Aksi ini adalah upaya kami untuk menuntut perlindungan yang lebih baik dari pemerintah dan aplikator agar tarif yang diterapkan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Atas dasar itu, para pengemudi daring tegas akan menyuarakan keinginan mereka untuk meminta keadilan dan kesejahteraan yang layak. Mengingat, perlindungan terhadap pekerja sektor informal, termasuk pengemudi daring, merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan perusahaan aplikator.

Tak hanya untuk perubahan, demonstrasi ini menjadi momentum untuk memperjuangkan keadilan sosial di era digital yang semakin berkembang. Perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak pekerja tak boleh diabaikan dalam era di mana ekonomi berbasis aplikasi semakin mendominasi.

Adapun 2 tuntutan yang diminta, antara lain, pertama meminta PjbGubernur Kaltim untuk mendesak tiga aplikasi R4 Gojek, Grab, dan Maxim agar segera mematuhi dan merubah tarif sesuai SK Gubernur Provinsi Kaltim (Nomor 100.3.3.1/K.637/2023).

Kedua, meminta sanksi tegas pada aplikator R4 yang tidak mematuhi dan menerapkan tarif sesuai SK Gubernur Kaltim, berupa sanksi administratif, bahkan hingga pencabutan ijin operasional di Provinsi Kaltim sesuai PM 118 Tahun 2018.

Baca Juga

Bagikan:

Leave a Comment

Ads - Before Footer