Terungkap! Modus Uang Palsu Lewat Facebook dan WhatsApp di Samarinda

No comments
Foto Ilustrasi

Kabarnews.co, Samarinda – Dunia maya kembali dimanfaatkan untuk kejahatan. Kali ini, seorang warga Samarinda bernama Rudi Cahyadi (39) ditangkap karena terlibat dalam peredaran uang palsu, yang ia peroleh dari sindikat melalui Facebook dan WhatsApp. Kasus ini membuka pintu ke jaringan yang diduga lebih besar dan terorganisir.

Penangkapan dilakukan oleh Reskrim Polsekta Sungai Pinang pada 31 Mei 2025, setelah pelaku memperdaya seorang pemilik warung di kawasan Sempaja Utara dengan transaksi palsu berupa top up saldo aplikasi Dana.

Saat digeledah, polisi menemukan 267 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan satu lembar Rp100 ribu. Pelaku diketahui sudah dua kali membeli uang palsu dari penjual yang tidak pernah ia temui langsung.

Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, mengatakan bahwa modus ini melibatkan media sosial sebagai pintu awal perekrutan dan transaksi. Rudi mulanya melihat iklan penukaran uang asli dengan imbalan uang palsu dalam jumlah lebih besar. Ia lalu dihubungkan ke grup WhatsApp, tempat komunikasi dan transaksi dilakukan.

Ini bukan sekadar kasus pemalsuan biasa. Ada indikasi kuat keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik peredaran uang palsu ini. Rudi mengaku sudah dua kali membeli dari penjual yang identitasnya belum diketahui, dan komunikasi dilakukan hanya melalui aplikasi,” jelas Aksaruddin.

Modus ini menjanjikan keuntungan cepat. Untuk setiap Rp1 juta uang asli, pelaku mendapat Rp4 juta uang palsu. Polisi menyatakan bahwa kelompok ini memanfaatkan kelengahan pengguna internet yang tergiur iming-iming uang banyak dengan modal kecil.

Unit cyber crime Polresta Samarinda saat ini melacak jejak digital pelaku lain dengan menelusuri nomor WhatsApp, akun media sosial, dan kemungkinan jalur distribusi yang lebih luas.

Kami bekerja sama dengan unit cyber crime Polresta Samarinda untuk menelusuri asal uang palsu dan akun yang berperan sebagai penghubung. Tidak menutup kemungkinan ada korban atau pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Aksaruddin.

Warga Samarinda diminta untuk lebih waspada saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi harian yang melibatkan e-wallet, pulsa, atau pembelian tanpa sistem digital resmi.

Rudi kini ditahan dan dikenai Pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kapolsek pun menegaskan pentingnya kesadaran hukum masyarakat.

Kami mengingatkan, penggunaan, penyimpanan, atau penyebaran uang palsu, baik secara sadar maupun tidak, tetap merupakan tindak pidana serius yang membahayakan stabilitas ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (*)


Sumber : sapos.co.id

Penulis : Rachaddian

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar