Proyek Terowongan Samarinda Dilanjutkan, Pj Gubernur: Happy Ending

No comments
Foto : Pj Gubernur Akmal Malik meninjau proyek terowongan samarinda
Foto : Pj Gubernur Akmal Malik meninjau proyek terowongan samarinda

Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik melakukan audiensi bersama Wali Kota Andi Harun sekaligus meninjau proyek terowongan Samarinda yang menghubungkan jalan Kakap dan Alimuddin, Senin (22/1/2024).

Akmal Malik menyebutkan bahwa pemerintah kota harus memenuhi syarat-syarat krusial agar proyek terowongan Samarinda ini dapat dilanjutkan. Mengingat, pembangunannya melibatkan aset Pemerintah Provinsi Kaltim, khususnya Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam dan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda.

“Keputusannya berakhir happy ending seperti film Bollywood. Tadi ada Bu sekda, pak wali kota, masing-masing instansi dan OPD juga ikut semua, baik dari pemprov maupun pemkot. Hadir juga BPKAD dan inspektorat,” ungkapnya, menyampaikan keputusan setelah melakukan audiensi.

Menurut Akmal Malik, proyek terowongan ini bisa dilanjutkan. Namun tentunya lanjut dia, pemerintah kota harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada dalam waktu sepekan. Jika dapat memenuhi, maka proyek bisa dilanjutkan dengan tenang.

“Dalam seminggu ini, kita harapkan semua prosedur terkait pembangunan terowongan dapat diselesaikan,” katanya dengan tegas di RSJD Atma Husada Mahakam, Samarinda.

Pj Gubernur benar-benar meminta Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk melengkapi semua prosedur yang dibutuhkan, mencakup tahapan dan aspek teknis proyek tersebut, seperti kelengkapan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan lainnya.

“Kelengkapan AMDAL yang komprehensif harus diperhatikan,” jelasnya.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap semua regulasi dan hukum yang berlaku, terutama terkait pembangunan tunnel pertama di Kota Tepian.

Meskipun penghentian sementara telah dicabut, Akmal Malik tetap menekankan bahwa keputusan untuk melanjutkan proyek ini bergantung pada pemenuhan sepenuhnya syarat-syarat yang ditetapkan.

“Penghentian sementara itu sudah selesai hari ini, kita cabut. Tapi seminggu ke depan kami minta pak wali kota untuk menyiapkan proseduralnya, persyaratan, dan AMDAL-nya,” tegasnya.

“Tetapi, tidak apa-apa pekerjaan jalan, karena pak wali memang membutuhkan kecepatan penyelesaian di lapangan. Itu saja, intinya dalam seminggu ini akan diselesaikan semua proseduralnya,” tuturnya.

Untuk diketahui, Pengerjaan jalan alternatif proyek yang dikerjakan Pemerintah Kota Samarinda ini memang terpaksa dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Alasannya, karena kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Bagikan:

Leave a Comment

Ads - Before Footer