Kejati Kaltim Tetapkan Direktur Utama PT RPB sebagai Tersangka Korupsi Perusda BKS

No comments
Foto: Direktur Utama PT RPB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Foto: Direktur Utama PT RPB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kabarnews.co, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menggebrak dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Kali ini, Direktur Utama PT RPB yang menjabat sejak 2010, SR, menjadi tersangka ketiga dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp21,2 miliar. Penetapan ini menambah panjang daftar pejabat yang terseret dalam kasus yang terjadi pada periode 2017 hingga 2020 tersebut.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, penetapan SR sebagai tersangka dilakukan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP. Toni menegaskan bahwa proses hukum ini telah mengikuti standar penyidikan yang berlaku.

“Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ungkap Toni, Kamis (13/2025).

Sebelum SR, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya. IGS, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perusda BKS periode 2016 hingga 2020, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025.

Selain itu, NJ, yang diketahui bertindak sebagai Kuasa Direktur CV ALG, juga menyusul menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-02/O.4.5/Fd.1/02/2025 tertanggal 4 Februari 2025. Dengan penetapan SR, total sudah tiga orang yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini.

Toni menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung menjalani proses penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan. Penahanan ini bukan tanpa alasan. Ancaman hukuman yang dijeratkan kepada SR minimal lima tahun penjara, serta kekhawatiran akan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya menjadi dasar utama. Penahanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.

Perusda BKS sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur yang berdiri sejak tahun 2000. Dalam kurun waktu 2017 hingga 2019, BKS menjalin kerja sama jual beli batubara dengan lima perusahaan swasta. Total dana yang dikelola dalam kerja sama ini mencapai Rp25.884.551.338. Namun, proses kerja sama tersebut justru menjadi awal mula petaka bagi keuangan daerah.

Tidak adanya mekanisme yang sesuai peraturan, mulai dari tidak adanya persetujuan dari badan pengawas maupun Gubernur Kalimantan Timur sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM), hingga absennya proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, dan manajemen risiko yang memadai, menjadi faktor utama yang memperburuk keadaan.

Akibat pelanggaran prosedur tersebut, kerja sama ini gagal total dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar, seperti yang dipaparkan Toni berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

“Kerja sama tersebut gagal dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar, sebagaimana hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” jelas Toni.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, ketiganya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan dasar hukum ini, ancaman pidana yang dihadapi para tersangka, termasuk SR, semakin berat. (*)

Sumber :
https://prolog.co.id/direktur-utama-pt-rpb-ditetapkan-kejati-kaltim-sebagai-tersangka-dalam-dugaan-korupsi-di-perusda-bks/

Penulis : Rachaddian (dion)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer